Close Menu
kampiun1
  • HOME
  • KAMPIUN
  • KEPRI
    • BATAM
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • FOTO UPDATE
    • GALERI FOTO
  • DUNIA

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin

February 10, 2025

BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS

February 10, 2025

RSUD Embung Fatimah Siaga 24 Jam Pelayanan IGD dan Rawat Inap

February 4, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Facebook X (Twitter) Instagram
kampiun1kampiun1
Subscribe
  • HOME
  • KAMPIUN
  • KEPRI
    • BATAM
    • KARIMUN
    • TANJUNG PINANG
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • FOTO UPDATE
    • GALERI FOTO
  • DUNIA
kampiun1
Home»KAMPIUN»Kejaksaan Negeri Batam Menyerahkan Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Terpidana DR. Mohammad Nashihan, S.H., M.H Kepada Pemerintah Kota Batam
KAMPIUN

Kejaksaan Negeri Batam Menyerahkan Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Terpidana DR. Mohammad Nashihan, S.H., M.H Kepada Pemerintah Kota Batam

adminBy adminJuly 11, 2024No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Metrobarelangbatam.com, Batam -Telah dilaksanakan Kegiatan Penyerahan Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n Terpidana Drs. Mohammad Nashihan, S.H., M.H oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Batam Kepada Pemerintah Kota Batam, Kamis (11/07/2024) pukul 09.00 WIB bertempat Kantor Pemerintah Kota Batam.

Dalam kegiatan acara menghadiri yaitu :

1. Walikota Batam, H. Muhammad Rudi;

2. Kepala Bidang Pemulihan Aset Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.KOM;

3. Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, Joko Yuhono, S.H., M.H.

4. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.;

5. Sekretaris Daerah Kota Batam, Drs. Jefridin Hamid, M.Pd;

6. Para Kepala Seksi di Lingkungan Kejaksaan Negeri Batam;

6. Pejabat struktural di lingkungan Pemko Batam.

Bahwa penyetoran uang pengganti ini adalah berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang An. Terpidana DR. MOHAMMAD NASHIHAN, S.H., M.H. yaitu perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian lepas Pemerintah Kota Batam, yang melanggar :

– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP; dan

– Pasal 3 Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2011 K/PID.SUS/2019 tanggal 30 Juli 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 10/PID.SUS-TPK/2018/ PT PBR tanggal 11 Desember 2018 jo. 11/Pid.Sus-TPK/2018/PNn Tpg tanggal 5 September 2018, dengan amar putusan Pidana Penjara terhadap terpidana selama 10 Tahun dan 6 Bulan dan Denda Sejumlah Rp.600.000.000,- Subsidair 6 Bulan Kurungan serta Uang Pengganti sebesar Rp.54.900.000.000,- Subsidair pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 Bulan,” kata Kepala Kejakaaan Negeri Batam

I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

Bahwa barang rampasan dari terpidana berhasil di lelang dengan harga Rp. Rp.4.804.861.000,- (empat miliar delapan ratus empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah), berdasarkan Surat Risalah Lelang KPKNL Yogyakarta Nomor : 380/09.05/2024-01 tanggal 30 Mei 2024 diketahui barang bukti perkara DR. MOHAMMAD NASHIHAN, S.H., M.H. terdiri dari aset antara lain berupa :

– Sebidang Tanah seluas 7.016 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 741;

– Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 742;

– Sebidang Tanah seluas 2.113 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kemadang, Kecamatan Tepus, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta beserta Sertipikat Hak Milik Nomor 745.

(3 Tanah Tersebut Dijual Dalam Satu Paket)

“Hal ini merupakan bukti konkret dalam melaksanakan perintah Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana oleh pelaku (follow the suspect) namun juga harus mampu melacak,mengembalikan dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor (follow the money) untuk dapat kembali kepada negara dan digunakan semaksimal mungkin untuk mendukung pembangunan nasional,” tutur I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H.

(Red/Humas Kejari Batam)

top
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
admin
  • Website

Related Posts

Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin

February 10, 2025

RSUD Embung Fatimah Siaga 24 Jam Pelayanan IGD dan Rawat Inap

February 4, 2025

Seksi Kegiatan Kerja Lapas Batam, Melalui Kegiatan Pembinaan kemandirian di Bidang Penjahitan dan Sablon Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian

January 31, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Our Picks
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Don't Miss

Kisah Bripka Joko Hadi, Anggota yang Nyambi Jadi Penggali Kubur Gratis untuk Warga Miskin

Blog February 10, 2025

Jakarta.- uand-a.com Bripka Joko Hadi Aprianto sehari-hari bertugas di Polsek Samarinda Ulu, Polresta Samarinda, ternyata…

BP Batam Pastikan RSBP Tetap Layani Pasien BPJS

February 10, 2025

RSUD Embung Fatimah Siaga 24 Jam Pelayanan IGD dan Rawat Inap

February 4, 2025

Seksi Kegiatan Kerja Lapas Batam, Melalui Kegiatan Pembinaan kemandirian di Bidang Penjahitan dan Sablon Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian

January 31, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Dikelola dan Diterbitkan oleh
Dikelola dan Diterbitkan oleh

PT. KAMPIUN MEDIA INDONESIA
Badan Hukum :
NPWP : 50.040.572.5-225.000

Alamat Redaksi
RUKO BUANA BISNIS CENTER BLOK E NO. 31 RT SUNGAI BINTI, SAGULUNG KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU
Telp/WA : +62 813-7851-0001
E-mail :Kampiunmediaindonesia1@gmail.com

Facebook Instagram YouTube WhatsApp TikTok
Our Picks
New Comments
  • Ape Nak Jadi Karimun on Korupsi Dana Desa, Susul Sang Kades, Sekretaris dan Bendahara Desa di Karimun Ini Segera Diadili
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • REDAKSI
  • SOP
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
© {2023} Designed by PT. KAMPIUN MEDIA INDONESIA .

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.